Tarif Listrik Bulan Februari 2026 Tetap, Simak Daftarnya Berikut Ini

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:44:00 WIB
Tarif Listrik Bulan Februari 2026 Tetap, Simak Daftarnya Berikut Ini

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026 tetap tanpa perubahan. 

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pelanggan listrik, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi, dan akan berlaku sepanjang kuartal pertama tahun 2026, yaitu Januari hingga Maret.

Keputusan untuk mempertahankan tarif yang stabil ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, mereka dapat memperkirakan pengeluaran listrik mereka tanpa khawatir adanya penyesuaian harga dalam waktu dekat. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan biaya operasional sektor usaha, yang sangat bergantung pada kestabilan tarif energi.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi, tarif listrik yang berlaku pada periode ini adalah sebagai berikut:

R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh

R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh

Tarif ini menunjukkan bahwa rumah tangga dengan kapasitas kecil tetap memperoleh subsidi yang cukup signifikan. Subsidi ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama kelompok yang berpendapatan rendah, untuk tetap mengakses energi dengan harga yang lebih terjangkau.

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang berlaku sedikit lebih tinggi sesuai dengan kapasitas daya yang digunakan. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk kategori rumah tangga nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh

R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh

Tarif nonsubsidi ini berlaku bagi rumah tangga dengan daya lebih besar dan memperlihatkan perbedaan harga yang cukup signifikan dibandingkan dengan tarif subsidi. Meskipun tarifnya lebih tinggi, hal ini diimbangi dengan kemudahan dan kenyamanan akses listrik yang stabil.

Tarif untuk Keperluan Bisnis dan Industri

Bagi sektor usaha dan industri, tarif listrik juga telah ditetapkan dengan berbagai kategori sesuai dengan kebutuhan daya. Tarif ini penting karena dapat mempengaruhi biaya operasional dan produksi di berbagai sektor. Berikut rincian tarif untuk sektor bisnis dan industri:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh

B-3/TM/TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kW

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74/kWh

Tarif untuk sektor usaha dan industri ini didesain untuk menstabilkan biaya listrik dalam skala besar, terutama bagi perusahaan dan pabrik yang menggunakan daya tinggi. Tarif ini penting untuk menjaga daya saing serta kestabilan biaya produksi di berbagai sektor industri.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan PJU

Pemerintah juga menerapkan tarif khusus untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU). Tarif untuk kategori ini meliputi:

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh

P-3/TR PJU: Rp1.699,53/kWh

L/TR/TM/TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh

Tarif yang ditetapkan untuk fasilitas pemerintah dan PJU menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian khusus terhadap biaya energi yang dibutuhkan untuk keperluan publik. Stabilitas tarif ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional fasilitas umum dan pencahayaan jalan.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Untuk pelayanan sosial, tarif listrik yang diterapkan juga mendapatkan perhatian khusus. Masyarakat yang berada dalam kategori pelayanan sosial dapat menikmati tarif yang lebih rendah, sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut rincian tarif listrik untuk kategori pelayanan sosial:

S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh

Tarif listrik untuk pelayanan sosial ini memberikan kemudahan bagi fasilitas seperti rumah sakit, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya yang sangat bergantung pada listrik dalam jumlah besar. Dengan tarif yang lebih murah, lembaga-lembaga ini dapat mengelola biaya operasional mereka dengan lebih efisien.

Pentingnya Kepastian Tarif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Stabilnya tarif listrik untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026 memberikan banyak manfaat. Bagi masyarakat, hal ini memberikan kepastian biaya yang dapat diprediksi dalam jangka pendek, sementara bagi dunia usaha, tarif yang tetap memberikan rasa aman dalam merencanakan anggaran operasional, terutama pada awal tahun ketika banyak sektor yang mulai meningkatkan aktivitasnya.

Pemerintah terus berusaha menjaga kestabilan biaya listrik guna mendukung daya beli masyarakat serta kelancaran kegiatan ekonomi. Dengan kebijakan penetapan tarif yang jelas dan konsisten, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah mengelola konsumsi listrik mereka tanpa harus khawatir akan adanya kenaikan tarif secara mendadak.

Keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik dalam periode ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi, baik untuk konsumen rumah tangga maupun sektor industri. 

Dengan adanya kepastian tarif listrik, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mengelola pengeluaran mereka dengan lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya nyata untuk mendorong stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan yang ada.

Terkini