BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan Program MBG Rp 8.000–Rp 10.000 per Porsi

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:13:44 WIB
BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan Program MBG Rp 8.000–Rp 10.000 per Porsi

JAKARTA - Mengenai besaran anggaran makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah beredar perbincangan di media sosial yang mempertanyakan kesesuaian menu Ramadhan dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp 15.000 per porsi. 

Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan rinci terkait struktur pembiayaan yang sebenarnya diterapkan dalam program nasional tersebut.

BGN menegaskan bahwa dana yang benar-benar digunakan untuk bahan baku makanan tidak sebesar angka yang ramai diperbincangkan. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus memastikan transparansi pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.

Klarifikasi BGN Soal Anggaran Bahan Makanan MBG

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program MBG dibedakan berdasarkan kelompok penerima manfaat. Untuk balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1 hingga 3, anggaran bahan makanan ditetapkan sebesar Rp 8.000 per porsi.

Sementara itu, untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga kelompok ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi. Pernyataan tersebut disampaikan Nanik dalam siaran pers yang diterima.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Nanik.

Penjelasan Perbedaan Anggaran Total dan Bahan Baku

Nanik menegaskan bahwa angka Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per porsi yang sering disebut di publik bukanlah keseluruhan dana untuk bahan makanan. Anggaran tersebut merupakan total biaya per porsi yang di dalamnya mencakup berbagai komponen pendukung operasional program.

Menurutnya, pemahaman yang tidak utuh mengenai struktur pembiayaan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, termasuk anggapan bahwa menu yang disajikan tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.

BGN menilai penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa program skala nasional seperti MBG tidak hanya membutuhkan biaya bahan pangan, tetapi juga dukungan operasional agar distribusi dan kualitas layanan tetap terjaga.

Rincian Biaya Operasional Program MBG

Dari total anggaran per porsi, terdapat alokasi sebesar Rp 3.000 yang digunakan untuk biaya operasional. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan penunjang pelaksanaan program di lapangan.

Biaya tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), insentif kendaraan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.

Selain itu, anggaran operasional juga dialokasikan untuk insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan bagi kelompok 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak kendaraan MBG, serta operasional Kepala SPPG beserta tim pendukungnya.

Sewa Fasilitas dan Dukungan Infrastruktur Dapur MBG

Selain biaya operasional, terdapat alokasi Rp 2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan. Dana ini mencakup kebutuhan infrastruktur yang menunjang proses produksi dan distribusi makanan bergizi.

Anggaran tersebut meliputi sewa dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta penyewaan peralatan masak modern. Peralatan yang dimaksud antara lain mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi ini dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat setiap harinya.

Komitmen Pengawasan dan Keterbukaan Publik

Meski telah menjelaskan struktur anggaran secara rinci, BGN menegaskan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan Program MBG. Masyarakat dipersilakan menyampaikan masukan atau laporan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian menu dengan ketentuan anggaran yang berlaku.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkas Nanik.

BGN berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik di ruang publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa Program Makan Bergizi Gratis dirancang dengan struktur pembiayaan yang komprehensif demi menjangkau jutaan penerima manfaat secara berkelanjutan.

Terkini