SAWIT

POPSI Soroti Pentingnya Penataan Hutan Bagi Kebun Sawit Rakyat

POPSI Soroti Pentingnya Penataan Hutan Bagi Kebun Sawit Rakyat
POPSI Soroti Pentingnya Penataan Hutan Bagi Kebun Sawit Rakyat

JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan harus diselesaikan dengan pendekatan penataan kawasan hutan. 

Mereka menganggap penertiban atau pemberlakuan sanksi pidana dan denda sebagai langkah yang tidak tepat. 

Pendekatan ini mendasarkan pada ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-22/2024.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menekankan bahwa negara tidak dapat sembarangan mengenakan pendekatan pidana atau denda tanpa mempertimbangkan subjek hukum serta karakter kegiatan yang dilaksanakan oleh petani sawit. 

Bagi mereka yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun, terutama yang tergabung dalam kelompok petani sawit kecil, pendekatan yang harus ditempuh adalah melalui penataan kawasan yang lebih sesuai dengan regulasi.

“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan,” kata Mansuetus Darto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu. Ini artinya, negara harus menghormati keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola lahan mereka, tanpa menindak mereka dengan cara yang justru merugikan.

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang Hidup di Dalam Hutan

Mansuetus menambahkan bahwa Putusan MK memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah hidup dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun. 

Keputusan ini memberikan kejelasan tentang hak-hak petani kecil yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan dan menghindari mereka dari ancaman pidana atau denda.

“Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,” ujar Darto, menekankan pentingnya penataan kawasan sebagai solusi terbaik. 

Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan pengaturan yang berbasis pada regulasi kehutanan adalah cara yang lebih sesuai untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Implikasi Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja

Marselinus Andry, Kepala Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), juga menyoroti pentingnya Putusan MK dalam penerapan norma-norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terutama dalam konteks kehutanan. 

Menurutnya, larangan serta pemberlakuan sanksi dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan, dengan syarat kegiatan mereka tidak ditujukan untuk kepentingan komersial berskala besar.

“Larangan dan sanksi (pidana maupun denda) dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu dengan dua syarat kumulatif, yakni masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif,” kata Marselinus. 

Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun tidak bisa disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar.

Dengan demikian, penyelesaian terhadap kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus mempertimbangkan konteks sosial dan historis, serta memberikan perlindungan hukum bagi petani kecil yang sudah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Penanganan Hukum yang Tepat Bagi Petani Sawit Rakyat

Saat ini, banyak petani sawit rakyat yang terjebak dalam praktik penertiban dan penyitaan oleh Satgas Pengendalian Kebun Hutan (PKH), meskipun mereka mengelola lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi. POPSI mencatat bahwa banyak dari mereka yang terdampak plangisasi, yang mengindikasikan bahwa kebijakan yang diterapkan saat ini tidak sesuai dengan karakteristik dan situasi sosial masyarakat yang ada di kawasan hutan.

“Ratusan petani sawit rakyat saat ini terdampak plangisasi oleh Satgas PKH, meskipun mereka menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi,” ungkap Mansuetus Darto. 

Ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap kebun sawit rakyat yang ada dalam kawasan hutan tidak dapat hanya berfokus pada sanksi atau tindakan tegas, tetapi harus lebih mengedepankan pendekatan berbasis regulasi kehutanan yang memberi ruang bagi penataan yang lebih berkeadilan.

Penerapan Penataan Kawasan Hutan yang Lebih Komprehensif

Penyelesaian masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan dengan penataan kawasan akan memberikan kejelasan dan jaminan hukum bagi petani kecil. 

Hal ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga memberikan solusi berkelanjutan yang lebih berpihak pada kepentingan bersama, yakni keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial. 

Dengan pendekatan ini, para petani sawit rakyat dapat terus menjalankan kegiatan mereka secara sah tanpa adanya rasa takut akan penindakan hukum yang tidak proporsional.

Masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan di kawasan hutan juga berhak mendapatkan kepastian hukum atas status mereka. Oleh karena itu, POPSI mendesak agar mekanisme penataan kawasan hutan yang sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku dapat segera diimplementasikan secara maksimal. 

Hal ini juga penting agar kebijakan kehutanan yang ada tidak hanya mengutamakan kepentingan industri besar, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat kecil yang bergantung pada kebun sawit sebagai mata pencaharian mereka.

Solusi Penataan yang Berkeadilan

POPSI berharap agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kebun sawit rakyat dengan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berbasis pada penataan kawasan hutan. 

Pendekatan yang tidak mengedepankan penindakan hukum ini diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan tidak merugikan petani kecil yang telah mengelola lahan mereka secara turun-temurun.

Dengan demikian, langkah-langkah penyelesaian yang sejalan dengan regulasi kehutanan dan Putusan MK dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi petani sawit rakyat di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index